TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020.
"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2020.
Ketentuan empat hari, kata Ida, merupakan aturan yang tertuang dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima. Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.
Ida menuturkan, data yang telah di diperiksa tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dicairkan dana subsidi upah gaji kepada Bank Penyalur.