TEMPO.CO, Jakarta - General Manager of Corporate Communications PT Blue Bird Tbk Aninda Perdana mengatakan meski saat ini pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta, masih terdapat beberapa elemen masyarakat yang memiliki keharusan untuk tetap bepergian di luar rumah baik karena tuntutan pekerjaan atau urusan lainnya.
"Oleh karena itu, kami di Blue Bird telah melakukan koordinasi secara internal dalam memastikan SOP protokol kesehatan maupun kesiapan jumlah armada siap sedia dalam memenuhi kebutuhan tersebut,” paparnya, Selasa, 15 September 2020.
Aninda juga menyampaikan bahwa layanan dari Blue Bird Group akan tetap patuh dan sesuai dengan kebijakan yang telah dan akan diatur oleh pemerintah, termasuk dengan kebijakan pembatasan kapasitas angkut sarana angkutan dan pengaturan posisi duduk penumpang.
Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan No.156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. Taksi berjenis sedan dengan maksimal 2 penumpang di belakang, sedangkan yang berjenis MPV dapat mengangkut total 3 penumpang, yaitu 2 penumpang di baris kedua dan 1 penumpang di baris ketiga.
"Kami yakin para penumpang setia Blue Bird akan turut mematuhi serta memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan kita bersama,” katanya.
Blue Bird telah menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu prioritas utama sebagai antisipasi dari penyebaran virus Covid-19. Tindakan pencegahan disiapkan mulai dari pembersihan armada secara menyeluruh baik sebelum maupun sesudah beroperasi, pengecekan kondisi pengemudi secara teratur guna memastikan mereka fit ketika beroperasi, penyediaan hand sanitizer di armada.
Kepedulian perusahaan terhadap kondisi fit dari pengemudi juga telah menjadi protokol yang sudah lama diterapkan oleh Blue Bird, di mana perusahaan telah menyediakan fasilitas JPK3 (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dan Keluarga) yang tersedia di masing-masing klinik pool.
BISNIS