"Serta melakukan swab test kepada mereka,” kata Yudhistira melalui keterangan resmi, Selasa, 15 September 2020. Tak hanya itu, perusahaan juga telah melaporkan temuan itu kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.
Selanjutnya, kata Yudhistira, IEP juga mengkaji Kebijakan Protokol Kesehatan atau Standard Operating Procedure (SOP) penerimaan tamu dan artis di kompleks studio Daan Mogot. "Tamu dan artis yang akan memasuki kawasan studio studio di Daan Mogot diwajibkan untuk menjalankan rapid test terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup delapan perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin kemarin.
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah, Selasa, 15 September 2020.
Sebanyak lima perusahaan sudah ditutup karena ada kasus terkonfirmasi positif yaitu tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan. Tiga perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Adapun dua kantor terletak di Jakarta Barat dan satu kantor terletak di Jakarta Pusat.
BISNIS
Baca: PSBB Diberlakukan, JP Morgan Pangkas Rekomendasi Sejumlah Sektor Saham Ini