"Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, pagu anggaran Rp 43,3 triliun ini akan dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp 22 triliun, Inspektorat Jenderal Rp 94,5 miliar dan Direktorat Jenderal Anggaran Rp 138,7 miliar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 8,1 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,3 triliun dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp 106 miliar.
Selanjutnya, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp 95,5 miliar dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp 7,7 triliun.
Kemudian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp 748,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp 115,1 miliar.
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp 34,8 triliun dan BLU Rp 8,5 triliun.
Berdasarkan program, pagu dana itu akan dimanfaatkan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp 40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp 2,6 triliun dan fungsi ekonomi Rp 209,9 miliar.
Fungsi pelayanan umum mencakup program kebijakan fiskal Rp 65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp 2,23 triliun dan program pengelolaan belanja negara Rp 33,7 miliar.
Kemudian, juga mencakup program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp 233,7 miliar dan program dukungan manajemen Rp 37,9 triliun.
Meski memberikan persetujuan, Komisi XI memberikan catatan dalam pelaksanaan belanja pada 2021, salah satunya belanja tersebut bisa dilakukan secara efektif dan efisien untuk mengurangi penambahan utang.
ANTARA