TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan tetap menurunkan petugas untuk melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Dalam menjalankan tugasnya, PLN akan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi melalui keterangan tertulis, Senin, 14 September 2020.
Baca Juga:
Demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (baca meter mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulan. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah," kata Agung.
Pilihan terakhir, kata Agung, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, maka PLN akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.
Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata tiga bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. "Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," ucapnya.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan daring dalam melakukan pembayaran tagihan listrik atau pembelian token listrik.