Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Jamsostek Jamin Data Penerima Subsidi Gaji untuk Kemnaker Sesuai Kriteria

Reporter

image-gnews
Ilustrasi penyerahan bantuan subsidi gaji secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dengan sistem virtual kepada para pekerja se Indonesia termasuk di Sulsel melalui BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama pada 27 Agustus 2020. ANTARA/Nur Suhra Wardyah
Ilustrasi penyerahan bantuan subsidi gaji secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dengan sistem virtual kepada para pekerja se Indonesia termasuk di Sulsel melalui BPJAMSOSTEK Wilayah Sulama pada 27 Agustus 2020. ANTARA/Nur Suhra Wardyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek memastikan data rekening yang diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk program subsidi gaji sudah sesuai dengan kriteria pemerintah.

“Data nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah yang telah kami sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan peserta BP Jamsostek aktif, dengan upah yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek di bawah Rp 5 juta, jadi telah sesuai dengan Permenaker 14 Tahun 2020,” ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, kepada Tempo, Senin, 14 September 2020.

Selasa, 8 September 2020, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan bahwa data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya sebanyak 14,5 juta nomor rekening. Dari data tersebut secara otomatis sistem melakukan validasi dengan sistem di perbankan. “Validasi itu meliputi kecocokan nomor rekening, nama yang ada BP Jamsostek dengan yang tercatat di bank,” kata Agus.

Sementara dari data 14,5 juta, sebanyak 14,3 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi, dan ada 19 ribu yang tidak valid. “Data yang tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi. Kemudian dari 14,3 juta ini kita lakukan validasi yang berdasarkan kriteria Permenaker,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memberikan data pegawai yang sebenarnya terkait subsidi gaji bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke rekening kas negara.

Persyaratan yang dimaksud Ida terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Beleid ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ida menjelaskan, pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah warga negara Indonesia, pekerja penerima upah dan tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per 30 Juni 2020. Adapun gaji yang dilaporkan itu di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening yang aktif.

Berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang. Kemudian, penyaluran tahap II telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4 persen dari total 5,5 juta orang penerima.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, kementerian membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mencairkan subsidi upah tahap III. Sebab, Kemenaker perlu data penerima bantuan subsidi yang harus diperiksa jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II, yaitu mencapai 3,5 juta orang calon penerima.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Pencairan Subsidi Gaji Tahap III Bakal Lebih Lama, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Staf Menko PMK Meninggal, Keluarga Terima Santunan BPJS

18 Januari 2024

Staf Menko PMK Meninggal, Keluarga Terima Santunan BPJS

Kementerian Koordinator PMK berduka atas meninggalnya staf keprotokoleran.


BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia Permudah Akses 242 Ribu Pekerja

13 Januari 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia Permudah Akses 242 Ribu Pekerja

Program bersama Racing Contest Joint Marketing 2023 berhasil meningkatkan pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Capaian Satu Dekade Jaminan Sosial

12 Januari 2024

BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Capaian Satu Dekade Jaminan Sosial

Rata-rata penambahan tenaga kerja aktif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2014 hingga 2023 sebesar 2,75 juta pekerja.


Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.


Tragedi Petir di Sijunjung: BPJS Ketenagakerjaan Segera Bantu Korban

27 Desember 2023

Tragedi Petir di Sijunjung: BPJS Ketenagakerjaan Segera Bantu Korban

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan bergerak memastikan status kepesertaan korban tersambar petir di Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.


BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru JMO untuk Pekerja Migran Indonesia

20 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru JMO untuk Pekerja Migran Indonesia

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru pada layanan aplikasi digitalnya, Jamsostek Mobile (JMO), khusus untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).


BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

14 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama


Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

12 Desember 2023

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini


BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

1 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional