Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Jasa Keuangan Beroperasi Saat PSBB, Karyawan Bisa Keluar-Masuk Jakarta

Reporter

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan industri jasa keuangan di wilayah Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta tetap beroperasi seiring berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karyawan di sektor itu pun dapat keluar masuk Jakarta untuk keperluan pekerjaan.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa industri jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) di Jakarta tetap dapat beroperasi saat PSBB berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Hal tersebut karena jasa keuangan merupakan satu dari 11 sektor yang dikecualikan dalam PSBB.

"Artinya sektor jasa keuangan di kantor-kantornya melaksanakan protokol kesehatan bagi pegawai dan nasabah yang memerlukan kehadiran ke kantor. Namun, kami tetap menyarankan akan pelayanan diutamakan secara online terlebih dahulu," ujar Anto kepada Bisnis, Minggu, 13 September 2020.

Menurut Anto, OJK memastikan beroperasinya lembaga jasa keuangan akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Operasional tetap berlaku agar sektor jasa keuangan dapat melayani kebutuhan masyarakat di tengah masa PSBB.

Dia menjelaskan bahwa apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah, baik PSBB ketat yang saat ini berlaku, ataupun PSBB mikro yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo, sektor keuangan akan tetap beroperasi dengan hat-hati.  

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan kapasitas karyawan di perkantoran hingga 25 persen. Hal itu pun akan berlaku bagi OJK maupun lembaga jasa keuangan, dengan membatasi jumlah karyawan yang bekerja di kantor dan mengoptimalkan kerja dari rumah (work from home).

"Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," ujar Anto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

OJK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan operasional lembaga jasa keuangan berjalan dengan baik. Para karyawan sektor itu yang berada di luar Jakarta pun diperkenankan untuk memasuki wilayah ibukota untuk keperluan pekerjaan. 

Menurut Anto, pegawai OJK dan karyawan lembaga jasa keuangan dapat menggunakan identitas dari tempat kerjanya jika terdapat pemeriksaan dari petugas saat hendak masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, dia mengimbau para pekerja untuk selalu membawa identitas diri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa PSBB akan berlaku dalam dua pekan ke depan seiring penambahan kasus Covid-19 yang terus melambung. PSBB ketat diberlakukan agar penyebaran virus corona dapat terus ditekan.

BISNIS

Baca juga: Jusuf Kalla: Kalau Pandemi Bisa Diselesaikan, Ekonomi Akan Kembali Lancar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

8 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

1 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.