TEMPO.CO, Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) menggelar survei untuk mengetahui perilaku penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II berlaku 14-28 September 2020. Sigi ini melibatkan 111 responden dan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 September 2020 pukul 10.00-19.00 WIB.
Berdasarkan hasil survei, Angkasa Pura II mencatat PSBB akan mempengaruhi rencana perjalanan 62 persen penumpang. Sedangkan 23 persen lainnya menjawab kebijakan itu tak memberikan pengaruh dan 15 persen lainnya memilih jawaban biasa saja.
“Mempengaruhi rencana penerbangan yang dimaksud bisa saja terkait dengan durasi lamanya perjalanan, jumlah orang yang bepergian, tujuan penerbangan dan sebagainya,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Ahad, 13 September 2020.
Sigi digelar dengan metode dipstick survey. Survei ini menyajikan pertanyaan terbuka untuk mendapatkan informasi secara cepat mengenai isu tertentu dari responden.
Berdasarkan survei yang sama, 88 persen mengetahui bahwa DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Sementara itu, 5 persen tidak mengetahui dan 7 persen lainnya tidak mengikuti perkembangan informasi.
Survei juga menunjukkan bahwa di tengah PSBB, 75 persen responden tidak akan membatalkan rencana perjalanan dengan pesawat. Adapun 19 persen lainnya bakal melakukan penjadwalan ulang atau refund dan 6 persen lainnya membatalkan penerbangan.
“Mayoritas responden tetap meyakini untuk terbang, baik sesuai jadwal atau merencanakan ulang jadwal penerbangan. Ini memberikan sinyal bahwa memang penerapan PSBB Jakarta tidak berdampak signifikan terhadap pergerakan penumpang pesawat,” ujar Awaluddin.
Terakhir, survei itu menampilkan bahwa 89 persen responden yakin bahwa pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung PSBB. Sedangkan 9 persen lainnya menjawab penerapan protokol belum sesuai dan 2 persen mengatakan sangat tidak sesuai.
PSBB DKI Jakarta jilid II diberlakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan setelahnya. Rem darurat ini ditetapkan setelah pemerintah provinsi menemukan ada peningkatan penularan Covid-19 yang masif selama 12 hari sejak 1 hingga 12 September 2020. Dalam 12 hari, kasus positif corona di DKI bertambah sebanyak 3.840 kasus.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: PSBB DKI, Kemenhub: Penumpang Dibatasi 50 Persen Hanya untuk Angkutan Perkotaan