TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pemerintah akan proaktif memantau perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.
Menurutnya, tidak mungkin menerapkan kesehatan tapi rakyat tidak makan, dan sulit bekerja. "Oleh karena itu TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat," kata Erick dalam keterangannya, Ahad, 13 September 2020.
Erick mengatakan, kesehatan menjadi yang utama dalam pengentasan masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak bersama-sama menjaga protokol kesehatan. Sebab, program sosial yang dijalankan KPCPEN merupakan satu kesatuan dengan kesehatan.
Dalam kebijakan PSBB yang akan diberlakukan di DKI mulai besok, ditetapkan bahwa akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang berlangsung di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama dua pekan.
"Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat," ujar Erick.
Dia menyatakan, pemerintah tetap semaksimal mungkin menjaga kesehatan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Kemudian, kata Erick, keberadaan vaksin Covid-19 tetap diprioritaskan, dan kedepannya diharapkan ekonomi akan bergerak kembali.
Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian telah menjalankan operasi yustisi agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam operasi ini, polisi akan menghukum pelanggar seperti denda, kerja sosial. pencabutan izin, dan administrasi. "Tapi jika ini belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad, 13 September 2020.
Gatot mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md terkait penegakan hukum ini.
Gatot menjelaskan langkah pertama adalah dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Apabila hal itu belum mampu membuat masyarakat mematuhi protokol kesehatan, maka kepolisian akan menggunakan Undang-Undang yang berlaku.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU Karantina Kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus diterapkan, kami akan terapkan, akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," ujar Gatot.
EKO WAHYUDI l ANTARA