TEMPO.CO, Jakarta – Tiga petugas keamanan atau Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam memperoleh penghargaan dari Kementerian Perhubungan karena menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Upaya penyelundupan barang haram itu dilakukan oleh dua penumpang transit pada 22 Agustus lalu.
“Kami bangga atas prestasi yang dicapai oleh Bandara Hang Nadim. Semoga prestasi ini dapat dicontoh oleh bandara-bandara lainnya di Indonesia,” ujar Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Elfi Amir, Ahad, 13 September 2020.
Elfi menjelaskan, mencegah upaya penyelundupan narkotika cukup sulit dan memerlukan keahlian khusus. Dia berharap dengan penghargaan yang diberikan, pihak-pihak terkait lainnya tambah bersemangat dalam menegakkan prosedur penerbangan.
Adapun membawa atau mengkonsumsi obat-obatan terlarang merupakan pelanggaran dan diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka. Di dunia penerbangan, pelaksanaan undang-undang itu merupakan tambahan tugas yang dibebankan kepada personel Avsec.
Setelah kasus penyelundupan narkotika ditemukan di Bandara Hang Nadim, Elfi memastikan Kementerian Perhubungan langsung mengeluarkan surat edarah berisi peningkatan pengawasan dan pengecekan. Pengecekan dilakukan terhadap masyarakat maupun pejabat yang memasuki kawasan bandara dan hendak melakukan penerbangan.
Sebelumnya, penyelundupan narkotika digagalkan oleh tiga petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim Batam di security check point . Petugas mengamankan penumpang transit dari Pekanbaru tujuan Surabaya -Bali yang membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Modusnya, sabu-sabu ini dibungkus rapi dengan plastik dan disembunyikan di pinggang, betis, dalam sepatu, dan dibagian celana dalam.