TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah pusat mendukung agar tempat hiburan dan bioskop di DKI Jakarta untuk sementara belum dibuka terlebih dahulu.
Hal tersebut adalah salah satu poin dalam rapat koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melaksanakan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada Senin, 14 September 2020.
Dalam pertemuan tersebut pula, kebijakan ganjil-genap oleh Provinsi DKI Jakarta telah disepakati untuk tidak diberlakukan. "Karena berdasarkan data sumber penularan, Sebagian besar (62 persen) berasal dari transportasi umum," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2020.
Sementara itu, kantor layanan publik tetap beroperasi secara normal sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 dan Nomor 67 Tahun 2020. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap kementerian/lembaga akan menegakan aturan persentase pegawai yang dapat bekerja di rumah dan yang bekerja di kantor.
“Untuk pegawai swasta dilakukan flexible working hours di mana pengawasan akan dilakukan oleh Polri/TNI dan Satpol PP akan ditegakan sesuai Inpres 6/Tahun 2020,” kata Airlangga.
Ia juga menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku, sesuai Peraturan Gubernur yang mendasarkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Untuk mendukung kebijakan PSBB supaya efektif, perlu dilakukan pada tingkat yang lebih mikro yaitu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, hingga RW/ RT.
“PSBB berbasis komunitas juga bisa diterapkan bila diperlukan, sebagaimana diterapkan di Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro). Sehingga aktivitas ekonomi dan jalur produksi/ distribusi tidak terganggu,” ujarnya.
Dukungan kepada sektor kesehatan juga telah dilakukan dengan Kampanye Nasional 'Ayo Pakai Masker' dan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Ketua Komite Nomor 2 Tahun 2020. Skep tersebut berisi tentang kegiatan kampanye pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain Kampanye Nasional memakai masker, Pemerintah juga menggelorakan penerapan protokol kesehatan menjaga jarak dan mencuci tangan dengan format kampanye nasional.
Baca: Soal Kontraksi Ekonomi Akibat Covid-19, Airlangga: Kita Hanya di Bawah Taiwan