TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa jatuhnya harga tembakau saat ini dipengaruhi dari kebijakan Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan kenaikan cukai tembakau yang memicu naiknya harga rokok membuat pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani. Akibatnya, harga tembakau di tingkat petani saat ini masih di bawah harga normal.
"Memang berawal dari peningkatan cukai tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik, sehingga terjadi 'idle capacity' di perusahaan rokok. Serapan tembakau ke petani menjadi turun, kalaupun itu terjadi, harga di petani ditekan," kata Kasdi dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Jumat 11 September 2020.
Kasdi menjelaskan bahwa Kementan pun tengah berupaya untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
Dalam aturan tersebut, Kementan akan mewajibkan kemitraan pabrik rokok dengan petani tembakau. Sehingga produksi tembakau hasil petani dapat diserap dengan kesepakatan harga dalam kerangka kerja sama kemitraan tersebut.