Alasannya, ibu kota tak sanggup lagi menahan lonjakan pasien positif Covid-19. Di masa transisi, Ateng melanjutkan, mayoritas operator bus masih beroperasi dengan 60 persen armada yang dimiliki demi penghematan. “Ingat demand juga masih 40 persen dari kondisi normal, semakin terpuruk kalau dibatasi.”
Jika terpaksa diterapkan, Organda mendesak pemerintah merealisasikan bantuan langsung tunai kepada entitas dan awak angkutan darat yang terdampak. Pelaku industri angkutan pun membutuhkan keringanan pajak penghasilan, seperi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. “Dulu tuntutan ini mulai reda karena ada harapan saat new normal, sekarang diminta lagi,” ucap Ateng.
Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, pun khawatir industrinya terdampak PSBB ulang. Mirip dengan Ateng, dia memperkirakan kebijakan Jakarta diikuti oleh daerah lain. “Dilihat dari kebijakan daerah lain dulu, itu baru mempengaruhi kinerja penerbangan. Kita tetap menanti rincian aturannya,” ujar Edo, kemarin.
Wakil Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, pun berharap kelonggaran agar 1.500 anggota forumnya yang berada di Jakarta bisa tetap bekerja optimal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, pun berharap Pemerintah DKI bisa memberi penyesuaian untuk pelaku industri wisata, seperti perhotelan dan restoran, serta ekonomi kreatif di masa PSBB.