TEMPO.CO, Jakarta - Kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pertamina Group dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp 9,5 triliun.
“Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih,” kata Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Aset tersebut adalah milik negara yang dikelola Pertamina di antaranya yang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang sebelumnya tidak dapat dikembangkan kini menjadi bermanfaat terutama bagi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Dia menjelaskan, sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi sehingga sejak awal sudah bisa diminalisir terjadinya kerugian negara.
Selain KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejakgung, sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan aset, menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.