TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang sedang didorong adalah penerapan sistem manajemen mutu dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Upaya tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib. “Dalam implementasinya, penerapan sistem manajemen mutu adalah syarat untuk memperoleh SPPT SNI,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
Selain itu, Permenperin nomor 30 tahun 2018 bertujuan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda serta memberikan perlindungan terhadap industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama rerata 5 tahun terakhir volume impor sepeda berfluktuatif di kisaran 20 juta—25 juta kilogram. Namun, volume impor sepeda melonjak pada 2018 menembus level 46 juta kilogram dan sejak saat itu belum kembali turun ke level 20 juta kilogram lagi.
Namun volume impor sepeda pada semester I pada tahun 2020 naik 20,69 persen menjadi 15,51 juta kilogram dari realisasi periode yang sama tahun lalu 12,85 juta kilogram. Adapun, lonjakan terbesar terjadi pada Juni 2020 atau meroket 132,71 persen menjadi 4,09 juta kilogram secara tahunan.
Doddy mengatakan, dua unit litbang di bawah binaannya yang berlokasi di Bandung, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) serta Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) telah memfasilitasi PT. Kreuz Indonesia terkait bimbingan teknik penerapan sistem manajemen mutu dan pelayanan SPPT SNI. PT. Kreuz Indonesia merupakan salah satu produsen sepeda nasional yang mulai berkembang seiring terjadinya peningkatan permintaan dari pasar domestik.