TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku industri transportasi belum mengubah syarat perjalanan bagi penumpang setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Sejauh ini, perusahaan masih menunggu keputusan dari pemerintah.
“(Syarat) Sama saja, belum ada informasi (perubahan). Kita lihat saja nanti,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Persero (Tbk) Irfan Setiaputra saat dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
Baca Juga:
Senada dengan Irfan, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan perseroan belum memperoleh detail informasi lanjutan dari pemerintah terkait kebijakan pembatasan perjalanan.
“Belum ada informasi,” kata Handy. Saat ini, Handy mengungkapkan Angkasa Pura I sedang menghitung dan mengevaluasi efek PSBB DKI Jakarta bagi industri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, belum menjawab secara jelas terkait aturan untuk seluruh klaster transportasi selama PSBB jilid II berlangsung. Namun, dari sektor transportasi darat, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait pembatasan pergerakan penumpang keluar-masuk Jakarta dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Ia memastikan sejauh ini aturan mobilisasi masyarakat masih mengacu pada beleid lama. “Keputusan Dirjen Nomor 11 Tahun 2020 masih berjalan,” katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam mengumumkan bahwa pemerintah setempat akan menerapkan PSBB pada 14 September 2020 setelah kasus penyebaran virus corona terus menanjak. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, sekolah, dan rumah ibadah ditutup. Seluruh aktivitas tetap berjalan dari tempat masing-masing.