TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 59 negara melarang warga negara Indonesia (WNI) berkunjung ke negaranya. Pembatasan yang diberlakukan sejumlah negara untuk kunjungan warga Indonesia berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
Hingga Rabu, 9 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 203.342 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 145.200orang, dan 8.336 pasien dilaporkan meninggal.
Salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September lalu dan berlaku mulai Senin, 7 September.
Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam. Dinukil dari Majalah Tempo Edisi 5 September 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat.
Retno mengatakan pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi akses masuk secara umum bagi warga negara asing (WNA) demi mencegah penularan Covid-19. "Kami juga mengimbau warga negara Indonesia tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali kebutuhan mendesak," kata dia dalam wawancara khusus dengan Tempo, Jumat, 4 September 2020.