TEMPO.CO, Jakarta - Manfaat yang diterima peserta BP Jamsostek dipastikan tidak berubah meskipun ada relaksasi pembayaran iuran. Relaksasi iuran ini sebelumnya ditetapkan pemerintah selama 6 bulan, Agustus 2020 hingga Januari 2021.
"Tetap sebagaimana biasanya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya dalam acara sosialisasi relaksasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Relaksasi ini sebelumnya diatur dalam PP 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Agustus 2020 dan berlaku 1 September 2020.
Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua adalah keringan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Untuk itu, Ida menegaskan bahwa yang direlaksasi hanyalah iurannya saja, bukan manfaat.
Sebelumnya, kekhawatiran soal manfaat yang akan berkurang ini datang dari kalangan buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 23 Agustus 2020, mereka menolak penundaan iuran tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat.
“Dengan distop-nya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta. Saat itu, Said Iqbal menyoroti khusus JHT dan JP.
Sebab, kata dia, jika iuran dihentikan sementara, maka tabungan buruh untuk hari tua dan pensiun tidak akan mengalami peningkatan. Tempo mencoba mengkonfirmasi lagi keputusan pemerintah dalam PP 49 Tahun 2020 ini kepada KSPI, tapi belum ada tanggapan resmi dari mereka.