TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mekanisme restrukturisasi perusahaan pelat merah. Restrukturisasi dilakukan melalui pembentukan perusahaan asuransi baru, yakni IFG Life, di bawah naungan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebagai perusahaan induk atau holding asuransi.
“Dari tiga opsi yang didiskusikan selama ini, kami putuskan opsi untuk menyelamatkan di Jiwasraya dilakukan lewat restrukturisasi, transfer, dan bail in,” ujar Direktur Utama Bahana Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 9 September 2020.
Robertus mengatakan restrukturisasi dipilih karena opsi ini memberikan perlindungan lebih besar kepada pemegang polis. Selain itu, potensi gugatan dan masalah hukum lainnya yang mungkin muncul di kemudian hari lebih kecil.
Mekanisme penyelesaian gagal bayar perusahaan asuransi negara telah disetujui pemerintah melalui Buku II Nota Keuangan RAPBN 2020. Untuk mewujudkan restrukturisasi, Bahana membutuhkan dana sekitar Rp 24,7 triliun.
Dana bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp triliun dan fund raising menggunakan anak usaha sebagai sumber pembayaran sebesar Rp 4,7 triliun. Pendanaan ini rencana dilakukan melalui divestasi saham Jiwasraya Putra yang digadang-gadang akan menghasilkan Rp 2 triliun. Seandainya divestasi tidak terwujud, Bahana akan mencari sumber lainnya.
Nantinya IFG Life akan menampung portofolio pemegang polis Jiwasraya. Restrukturisasi dilakukan secara bertahap dengan risiko pengurangan manfaat.
Adapun perusahaan asuransi baru itu pun akan menjamin produk asuransi yang sehat, peningkatan proteksi nasabah, dan berorientasi pada pasar. Market asuransi akan memanfaatkan eksosistem BUMN dan jaringan dari 1.100 agen yang dimigrasikan ke IFG Life.
Jiwasraya saat ini menanggung tunggakan klaim asuransi sekitar Rp 18 triliun dan solvabilitas negatif Rp 35,9 triliun. Saat ini, pemegang polis Jiwasraya berjumlah 4 juta.