Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Subsidi Gaji, Menaker Ingatkan Sanksi ke Pemberi Kerja yang Tak Beri Data Sahih

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,  Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan yang tidak memberikan data pegawai yang sebenarnya terkait subsidi gaji bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan tapi telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya ke rekening kas negara.

Persyaratan yang dimaksud Ida terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Beleid ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Ida menjelaskan, pekerja yang berhak menerima subsidi gaji adalah warga negara Indonesia, pekerja penerima upah dan tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per 30 Juni 2020. Adapun gaji yang dilaporkan itu di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening yang aktif.

Per Selasa, 8 September 2020, tercatat total penerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah mencapai 3,69 juta pekerja. Jumlah tersebut merupakan sebagian penyaluran dari tahap pertama dan tahap kedua.

Bank Himbara, kata ida, telah menyalurkan subsidi gaji ke para sasaran pekerja yang berhak. "Ditransfer langsung, baik ke bank Himbara juga atau ke bank swasta," kata Ida.

Jumlah tersebut terbagi atas 2,3 juta pekerja menerima dari data tahap dan 1,4 juta pekerja dari data tahap dua. Sebelumnya, pada gelombang I, bantuan subsidi gaji akan diterima oleh 2,5 juta pekerja.

Sedangkan pada gelombang kedua, bantuan akan diberikan kepada 3 juta pekerja. Dengan menggunakan acuan data BP Jamsostek, pemerintah akan terus merealisasikan bantuan tersebut hingga memenuhi target 15,7 juta penerima hingga September nanti.

Peserta bantuan subsidi upah akan menerima stimulus tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan dalam dua kali pencairan atau Rp 1,2 juta tiap dua bulan. Periode bantuan terhitung hingga Desember 2020.

Baca: 2,8 Juta Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Tak Lolos Validasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Staf Menko PMK Meninggal, Keluarga Terima Santunan BPJS

18 Januari 2024

Staf Menko PMK Meninggal, Keluarga Terima Santunan BPJS

Kementerian Koordinator PMK berduka atas meninggalnya staf keprotokoleran.


BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia Permudah Akses 242 Ribu Pekerja

13 Januari 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia Permudah Akses 242 Ribu Pekerja

Program bersama Racing Contest Joint Marketing 2023 berhasil meningkatkan pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Capaian Satu Dekade Jaminan Sosial

12 Januari 2024

BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Capaian Satu Dekade Jaminan Sosial

Rata-rata penambahan tenaga kerja aktif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sejak 2014 hingga 2023 sebesar 2,75 juta pekerja.


Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

30 Desember 2023

Pensiun Berkala BPJS Tanpa Berkunjung Cabang

BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mantap bersinergi untuk peningkatan layanan jaminan pensiun.


Tragedi Petir di Sijunjung: BPJS Ketenagakerjaan Segera Bantu Korban

27 Desember 2023

Tragedi Petir di Sijunjung: BPJS Ketenagakerjaan Segera Bantu Korban

Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan bergerak memastikan status kepesertaan korban tersambar petir di Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.


BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru JMO untuk Pekerja Migran Indonesia

20 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru JMO untuk Pekerja Migran Indonesia

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional yang jatuh pada tanggal 18 Desember, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru pada layanan aplikasi digitalnya, Jamsostek Mobile (JMO), khusus untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).


BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

14 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama


Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

12 Desember 2023

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini


BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

1 Desember 2023

BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas: Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional