Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

30 Emiten Didenda Rp 150 Juta karena Telat Setor Laporan Keuangan ke BEI

image-gnews
IHSG. TEMPO/Imam Sukamto
IHSG. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 emiten dikenai denda sebesar Rp 150 juta oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI karena telat menyampaikan laporan keuangan pertama tahun 2020. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada emiten yang belum membayar denda Rp 50 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan.

BEI menyebutkan ada 801 perusahaan tercatat saat ini dan 673 perusahaan di antaranya tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal I tahun 2020.

Sementara 8 perusahaan tercatat yang berbeda tahun bukunya sampai dengan 31 Maret 2020. Selain itu, ada 121 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020.

Per 29 Agustus 2020, terdapat 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan yang belum membayar denda Rp 50 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto menyatakan otoritas bursa telah memberi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 30 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim. "Yang berakhir per 31 Maret 2020,” tulis Adi, seperti dikutip pada Selasa, 8 September 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 yang tidak diaudit selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020. Sedangkan untuk laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik harus menyampaikan sebelum 3 Agustus 2020.

Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik itu harus segera diserahkan ke otoritas bursa sebelum 31 Agustus 2020. 

BISNIS

Baca: Laporan Keuangan Dinilai Janggal, Saham Garuda Terus Merosot

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

7 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Senin Depan, BEI Terapkan Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus

BEI akan menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada Senin pekan depan.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

17 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

23 hari lalu

Direktur Utama MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), Anthony Cottan. Foto : Facebook
Dirut MAP Boga Adiperkasa Pengelola Starbucks Indonesia Resmi Mengundurkan Diri

PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB) mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama, Anthony Cottan. MAPB merupakan pengelola Starbucks di Indonesia.


Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

23 hari lalu

Bank BJB Raih Laba 2,14 Triliun Rupiah di 2023

Kinerja keuangan bank bjb terbukti tetap solid dan mampu bertumbuh sepanjang 2023.


PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

27 hari lalu

PT Elnusa Bukukan Kinerja Gemilang Sepanjang 2023

PT Elnusa Tbk (ELSA) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi tahun 2023. Elnusa berhasil menutup 2023 dengan kinerja yang jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

29 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

37 hari lalu

Saham Antam Jadi Bagian Indeks Terkemuka di BEI

Penetapan kembali saham Antam pada Indeks LQ45, Indeks IDX30 dan Indeks IDX80 di IDX mencerminkan apresiasi positif para pemegang saham.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

40 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

44 hari lalu

Motor listrik United E-Motor. (Dok TDI)
United E-Motor Berharap Dapat Rp 400 M Usai Melantai di BEI

Pemegang merek United E-Motor, PT Terang Dunia Internusa Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan menargetkan dana Rp 400 miliar.


BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

51 hari lalu

Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BEI Tetapkan 3 Hari Libur Perdagangan Bursa Selama Februari, Kapan Saja?

BEI juga menetapkan pada 8 dan 9 Februari sebagai hari libur bursa.