TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 emiten dikenai denda sebesar Rp 150 juta oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI karena telat menyampaikan laporan keuangan pertama tahun 2020. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada emiten yang belum membayar denda Rp 50 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan.
BEI menyebutkan ada 801 perusahaan tercatat saat ini dan 673 perusahaan di antaranya tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan kuartal I tahun 2020.
Sementara 8 perusahaan tercatat yang berbeda tahun bukunya sampai dengan 31 Maret 2020. Selain itu, ada 121 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020.
Per 29 Agustus 2020, terdapat 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2020 dan yang belum membayar denda Rp 50 juta karena terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto menyatakan otoritas bursa telah memberi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 30 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim. "Yang berakhir per 31 Maret 2020,” tulis Adi, seperti dikutip pada Selasa, 8 September 2020.
Adapun penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2020 yang tidak diaudit selambat-lambatnya pada 30 Juni 2020. Sedangkan untuk laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik harus menyampaikan sebelum 3 Agustus 2020.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik itu harus segera diserahkan ke otoritas bursa sebelum 31 Agustus 2020.
BISNIS
Baca: Laporan Keuangan Dinilai Janggal, Saham Garuda Terus Merosot