TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tidak menutup kesempatan bagi peserta yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan karena kelanjutan tahapan seleksi kembali dilakukan di masa pandemi, maka selain menerbitkan aturan pelaksanaan seleksi sesuai protokol kesehatan, BKN juga menyusun mekanisme penanganan peserta terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti pelaksanaan seleksi SKB.
“Mekanisme pelaksanaan SKB bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor K 26-30/V 148-3/99 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Penjelasan Terkait Peserta CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Paryono melalui keterangan resmi, Senin, 7 September 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, kata dia, ditekankan dua aturan penanganan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk tetap dapat mengikuti SKB. Pertama, untuk peserta SKB terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi, Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyampaikan surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab dengan keterangan menjalani isolasi. Kemudian BKN akan mengatur kembali jadwal SKB peserta terkonfirmasi Covid-19 tersebut.
Kedua, jika terdapat peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri, misalnya ternyata hadir di lokasi ujian, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan di tempat yang disediakan khusus di lokasi ujian.