TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum memastikan rencana pengangkatan staf ahli bagi direksi meski perekrutan profesional itu telah memperoleh lampu hijau dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami akan lihat sesuai kebutuhan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi pada Senin, 7 September 2020.
Ketentuan pengangkatan staf ahli telah diatur dalam surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 yang ditandatangani langsung oleh Erick Thohir. Surat tertarikh 3 Agustus tersebut menganulir ketentuan sebelumnya, yaki surat edaran bernomor SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.
Menurut Irfan, pengangkatan staf ahli tidak bersifat wajib. “Hanya diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ucapnya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Erick Thohir sebelumnya ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Perusahaan, menurut surat itu, bisa mengangkat staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan.