TEMPO.CO, Jakarta – Rencana pemangkasan jumlah bandara internasional di Indonesia masih dipertanyakan para pelaku usaha sektor wisata, salah satunya penyedia jasa akomodasi. Meski belum resmi diputuskan, surat usulan alih status delapan bandara internasional yang didiskusikan Kementerian Perhubungan sempat beredar di publik.
Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Barat, Herman Muchtar, menjadi salah satu yang bereaksi karena Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung masuk dalam daftar usulan tersebut. “Ini kebijakan yang sangat keliru,” katanya kepada Tempo, Senin 7 September 2020.
Menurut dia, layanan penerbangan asing ke Bandung tak seharusnya dikurangi lantaran Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka belum bisa dioptimalkan hingga kini. Bandara yang sebelumnya digadang-gadang menjadi pintu masuk baru bagi turis ke Jawa Barat saat ini sedang berstatus minimum operation level 2, alias dibuka tanpa adanya aktivitas penerbangan.
Adapun aktivitas pesawat jet niaga berjadwal yang sempat dipindahkan ke Kertajati kini dioperasikan kembali dari Bandara Husein Sastranegara.
Dari catatan PHRI Jawa Barat, kontribusi wisatawan asing dari Singapura dan Malaysia yang masuk melalui Bandara Husein cukup signifikan terhadap pelancongan Bandung dan sekitarnya. Saat belum ada pandemi, terdapat 4-5 penerbangan per hari dari dua negara tersebut ke Bandung.
“Baru saja penerbangan jet diperjuangkan kembali ke Husein, kok tiba-tiba akan dijadikan domestik,” tutur Herman. “Dari mana dasar perhitungan pemerintah?”