Adapun soal pemberhentian penerbangan TransNusa pada awalnya diketahui dari bocoran surat untuk agen travel yang ditandatangani pada 5 September 2020. Dalam surat itu, TransNusa mengumumkan penghentian operasional sementara penerbangan menggunakan maskapainya. Surat tersebut ditandatangani Head of Sales & Revenue Management Rajasegaran Rajoo.
Penghentian operasi maskapai itu memperhatikan kasus pandemi Covid-19 yang masih merebak dan cenderung meningkat di seluruh provinsi di Indonesia. TransNusa menyampaikan penutupan sementara operasional seluruh penerbangan maskapai tersebut sampai keadaan benar-benar pulih dan adanya vaksin yang bisa memastikan pandemi Covid-19 di Indonesia akan segera berakhir.
Rajasegaran menyebutkan, selama masa tidak beroperasi ini, TransNusa akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19. "Dan akan kembali beroperasi dengan lebih kuat serta komitmen yang tinggi dalam melayani para pelanggan setia kami," tulis Rajasegaran dalam surat tersebut seperti dikutip.
Adapun proses pengembalian dana (refund), perubahan jadwal (reschedule), dan perubahan rute (reroute) sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu pada ketentuan prosedur refund/rebook/reschedule/reroute.
BISNIS