TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menilai isu rencana revisi Undang-undang Bank Indonesia dapat menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan. Pelaku pasar mewaspadai isu tersebut lantaran dengan kebijakan itu, Bank Indonesia terancam tidak independen karena berada di bawah Dewan Moneter yang dikepalai Menteri Keuangan.
"Memang belum dapat dipastikan kabar ini tetapi menjadi sentimen negatif bagi pasar keuangan dan membuat pelaku pasar menjadi berhati-hati," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 September 2020.
Kondisi tersebut, kata dia, dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan moneter yang selama ini digawangi Bank Indonesia. Termasuk dengan adanya kebijakan berbagi beban antara pemerintah dan bank sentral yang diperpanjang sampai 2022.
"Lalu isu mengenai Bank Indonesia yang selama ini lebih fokus pada stabilitas ekonomi dengan menjaga inflasi, mendapatkan tugas tambahan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja. Belum lagi rumor pengawasan sektor keuangan tidak akan terintegrasi lagi menambah ketidakpastian pasar," ujar Hans.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah merespons kabar yang beredar soal revisi Undang-undang tentang Bank Indonesia. Menurut dia, rencana revisi undang-undang BI tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.