TEMPO.CO, Jakarta – Nelayan Kepulauan Seribu dan Lampung menyerahkan lima unit alat tangkap pukat atau trawl ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal trawl penangkap ikan itu terjaring dalam operasi penertiban pada 2 dan 4 September 2020.
“Kami lakukan langkah penertiban agar alat tangkap trawl ini tidak semakin marak,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September 2020.
Trawl merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2015 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Adapun kapal pembawa trawl yang terjaring dalam operasi ialah KM Hasil Melimpah berukuran 6 GT, KM Haikal Akbar 3 berukuan 6 GT, KM Selat Jaya berukuran 5 GT, KM Makmur 09 berukuran 4 GT, dan KM Putra Tunggal 18. Alat penangkapan ikan tersebut telah diamankan di Pangkalan PSDKP Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada nelayan yang telah menjadi contoh yang baik dalam tata-kelola perikanan yang bertanggung jawab”, ujar Tebe.