TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memastikan kabar perampingan bandara internasional masih bersifat pembahasan internal. Ia menyebut kajian terhadap kebijakan itu terus dirembuk oleh interdepartemen.
“Masih dibahas intensif. Sifatnya internal dan interdepartemen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo, Sabtu, 5 September 2020.
Kabar penurunan kelas delapan bandara termaktub dalam surat usulan DJPU kepada Menteri Perhubungan tertarikh Juli 2020. Surat bernomor Au.003/1/8/ORJU.DBU-2020 memuat rincin bandara yang diusulkan untuk diubah statusnya dari bandara internasional menjadi domestik.
Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Maimun Saleh, Sabang; DH. Fisabilillah, Tanjung Pinang. Kemudian, Bandara Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopan, Merauke.
Usulan ini berdasarkan tindak lanjut hasil tinjauan dari Tim Evaluasi Bandara Internasional yang dibentuk berdasarkan keputusan DJPU Nomor KP 113 Tahun 2019. Dalam surat itu, usulan juga ditulis sesuai dengan arahan dalam rapat pimpinan pada Juli 2020.