TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menawarkan sejumlah skema pembayaran klaim yang sempat tertunda kepada nasabah-nasabahnya. Namun, sebagian nasabah belum menyepakati skema yang ditawarkan tersebut.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi menjelaskan bahwa perseroan sudah menyusun sejumlah skema pembayaran klaim kepada nasabah. Dia mengklaim bahwa skema tersebut telah disampaikan kepada sejumlah nasabah.
"Iya, betul [ada skema untuk yang belum sepakat], sedang diproyeksikan dan mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis. Yang awalnya lima tahun [pembayaran] nantinya bisa kurang dari lima tahun," ujar Supriyadi kepada Bisnis, Kamis, 3 September 2020.
Kresna Life menawarkan skema penyelesaian untuk nominal polis di atas Rp 50 juta dengan jangka waktu penyelesaian yang berbeda-berbeda. Pertama-tama, perseroan membayarkan klaim awal Rp 50 juta, kemudian mencicil sisanya setiap enam bulan sampai lunas.
Lalu, untuk nominal polis sampai Rp 100 juta, pembayaran klaim dimulai pada Agustus 2020 hingga delapan bulan setelahnya. Pembayaran polis dengan nominal sampai Rp 200 juta dimulai September 2020 hingga dua tahun, dan polis di atas Rp 300 juta dimulai Oktober 2020 hingga 24 bulan berikutnya.
Polis dengan nilai sampai Rp 500 juta pembayarannya dimulai November 2020 sampai tiga tahun, kemudian polis sampai Rp 1 miliar dimulai Desember 2020 sampai empat tahun. Terakhir, polis di atas Rp 1 miliar akan dibayar pada Januari 2021 sampai lima tahun mendatang.
Supriyadi menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan semua skema yang sudah ada bisa dipercepat apabila kondisi ekonomi membaik. Pemulihan ekonomi menurutnya akan mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan.