Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres No. 36 Tahun 2020.
“Saya ingin mengajak semua stakeholders, untuk dapat saling bekerja sama dan bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Utamanya kepada Pemerintah Daerah [pemda] selaku pemangku kepentingan di daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat terdampak,” tambahnya.
Selanjutnya, dengan adanya ketentuan baru yaitu pendaftaran secara luring menuntut peran aktif pemda. Nantinya, pemda akan membantu masyarakat di daerahnya dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Mekanisme dan bisnis proses pendaftaran luring ini akan diatur serta dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang segera akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-7 Dibuka Hari Ini