TEMPO.CO, Jakarta - Nilai tukar rupiah berisiko melanjutkan tren pelemahan pada perdagangan Jumat, 4 September 2020 akibat kecemasan pasar terhadap amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (BI).
Pada Kamis, 3 September 2020 nilai tukar rupiah terhada dolar AS ditutup melemah 32,5 poin atau 0,22 persen ke posisi Rp 14.777,5 per dolar AS. Indeks dolar terpantau naik 0,07 persen ke posisi 92,19120.
"Dalam perdagangan Jumat, 4 September 2020 rupiah kemungkinan masih akan melemah di level 14.750-14.820," ujar Ibrahim Assuaibi, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Kamis, 3 September 2020.
Pasca pandemi virus corona belum bisa teratasi dan berimbas terhadap stagnasi ekonomi, maka ada kemungkinan pemerintah meminta BI tetap berkontribusi dalam pembiayaan defisit anggaran alias burden sharing setidaknya sampai 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa jika pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa berada di kisaran 4,5-5,5 persen, maka burden sharing mungkin tidak lagi dibutuhkan pada 2022.
Pernyataan Jokowi bisa dimaknai bahwa masih ada peluang pemerintah akan meminta bantuan kepada BI untuk membiayai defisit anggaran setidaknya hingga 2022, andai pertumbuhan ekonomi di bawah target.
"Pelaku pasar kecewa karena mengira burden sharing hanya kebijakan jangka pendek, sekali pukul, ad hoc, one off. Namun ternyata ada kemungkinan bertahan lama," katanya.
Disamping itu, pasar juga mencemaskan wacana amandemen Undang-undang (UU) BI. Salah satu opsi yang ada adalah kembalinya Dewan Moneter seperti masa Orde Baru.
Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Nantinya, Dewan Moneter terdiri Menteri Keuangan sebagai ketua, satu orang menteri di bidang perekonomian, Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat Dewan Moneter.
Informasi ini membuat bingung pelaku pasar sehingga wajar kalau dana asing menahan diri untuk masuk ke pasar keuangan malahan sebaliknya dana yang sudah parkir di pasar dalam negeri kembali keluar.