TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan pemerintah berpotensi meraup Rp 11 triliun di tahun 2021 dari penerapan aturan anyar bea meterai.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu dan berlaku untuk dokumen kertas maupun elektronik dengan nilai di atas Rp 5 juta, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2021. "Potensinya Rp 11 triliun di tahun 2021," ujar Direktur Perpajakan I DJP Kemenkeu, Arif Yanuar, di Kompleks Parlemen, Kamis, 3 September 2020.
Dengan adanya Revisi Undang-undang Bea Meterai, ia mengatakan akan ada tambahan pemasukan negara dari dokumen elektronik. Selama ini, dokumen tersebut belum dikenakan bea meterai lantaran beleid lama mendefinisikan dokumen hanya berupa kertas.
"Dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Sekarang termasuk dokumen elektronik. Mungkin contohnya adalah tagihan kartu kredit kan sekarang email dan tidak dicetak, itu termasuk salah satunya," ujar Arif.
Arif mengatakan pada 2019 pemerintah mengumpulkan sekitar Rp 5 triliun dari bea meterai. Pada tahun itu, bea meterai dikenakan hanya untuk dokumen kertas dengan nilai di atas Rp 1 juta.