TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan transaksi digital dengan nilai Rp 5 juta ke atas akan dikenakan bea meterai. Termasuk, pada pembelanjaan di e-commerce untuk nilai tersebut.
"iya. Itu dengan meterai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea meterai Rp 10 ribu," ujar Hestu di Kompleks Parlemen, Kamis, 3 September 2020.
Sejatinya, selama ini pun, menurut Hestu, seharusnya belanja dengan nilai di atas Rp 1 juta mesti dikenakan bea meterai. Namun, ia menduga tidak semua retail mengenakan bea tersebut.
"Tapi nanti pasti akan ada yang hilang karena batasnya kita naikkan menjadi Rp 5 juta, misalnya tagihan listrik, kan selama ini tagihan listrik di atas Rp 1 juta kena, sekarang hanya yang di atas Rp 5 juta yang kena," ujar Hestu.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.