TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso mengatakan penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah di Himpunan Bank-bank Negara alias Himbara sebesar Rp 79,7 triliun kepada 950 debitur. Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana di bank pelat merah total Rp 30 triliun.
"Dan ini kelihatannya masih terus dilakukan untuk menggandakan ini dan kami yakin bisa lebih dari tiga kali untuk penyaluran kreditnya," ujar dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 September 2020.
Rencananya Himbara yang terdiri atas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI), akan mendistribusikan kredit sebanyak empat kali lipat dari alokasi dana.
Dengan penyaluran saat ini, rasio realisasi terhadap alokasi dana telah mencapai 265,7 persen. Sementara, rasio realisasi terhadap rencana distribusi mencapai 65,9 persen.
Pemerintah juga sebelumnya telah menempatkan dana Rp 11,5triliun untuk Bank Pembangunan Daerah. Hingga 19 Agustus 2020, penyalurannya baru mencapai Rp 1,58 triliun untu 3.559 debitur. "Karena memang masih sangat pendek waktunya," kata Wimboh.
Wimboh berujar sektor jasa keuangan sejatinya saat ini memiliki kapasitas untuk menyalurkan kredit, baik dari likuiditas, permodalan, maupun indikator lainnya. Sehingga, ia tidak khawatir para pelaku jasa keuangan akan mengalami kendala dalam menyalurkan kredit.
"Namun demikian, tidak semua nasabah yang direstrukturisasi itu siap untuk refinancing dengan menggunakan tambahan modal kerja baru, terutama adalah perusahaan-perusahaan korporasi karena mereka masih belum yakin bahwa akan ada demand kalau mulai produksi," ujar Wimboh.