TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah menilai wacana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Reformasi Sistem Keuangan tidak mendesak. Aturan ini juga dipandang bakal berujung pada pembubaran otoritas jasa keuangan atau OJK.
“Reformasi sektor keuangan ini tidak urgent (mendesak) dan justru bisa negatif,” kata Direktur Eksekutif Core Indonesia Piter Abdullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 September 2020.
Piter menilai reformasi sektor keuangan menegaskan wacana pembubaran OJK yang selama ini memiliki tugas dan fungsi mengawasi serta mengatur bank. Peran OJK pun bakal sepenuhnya dikembalikan ke bank sentral, yakni Bank Indonesia.
Menurut Piter, pemerintah semestinya tidak menerbitkan perpu terkait sistem keuangan di masa krisis pandemi corona. Sebab, perlambatan ekonomi yang terjadi saat ini bukan bersumber dari kegagalan sektor keuangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh BI dan OJK.
Ia khawatir penyusunan perpu malah bisa menyebabkan pemerintah kehilangan fokus dalam menanggulangi krisis. Apalagi, kebijakan itu diduga dilakukan secara terburu-buru.