"Ini akan kita gratiskan selama sembilan hari sampai tanggal 9 September 2020. Silakan 'bus-busan sak kemengmu' (silakan naik bus sampai kamu capai)," kata Ganjar.
Total ada 14 armada BRT yang akan beroperasi dan melintasi 14 halte dari Terminal Kutoarjo Kabupaten Purworejo sampai Terminal Borobudur di Kabupaten Magelang.
Simak selengkapnya mengenai Ganjar Pranowo di sini.
3. Tarif Listrik Sejumlah Golongan Pelanggan Nonsubsidi Diturunkan, Siapa Berhak?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi. Soal penyesuaian tarif listrik ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Adapun untuk rinciannya, bagi pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kilowatt hour (kWh) atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Kendati demikian, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resminya, Selasa, 1 September 2020.
Baca selengkapnya mengenai tarif listrik di sini.
4. Sah, Sri Mulyani Putuskan Insentif Pulsa ke ASN Hingga Rp 400 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ASN dan kalangan mahasiswa dengan besaran bervariasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," kata dia sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Selasa, 1 September 2020.