TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan menyesuaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi per Sabtu mendatang, 5 September 2020. Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) ini berlaku pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyatakan penyesuaian tarif artinya perusahaan tak hanya menaikkan tapi juga menurunkan dan tak mengubah tarif sejumlah ruas tol. Penyesuaian tarif ini juga merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Dwimawan yakin penyesuaian tarif tol akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Tanah Air. "Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Kenaikan tarif terbesar untuk ruas jalan tol Cipularang sepanjang 56,1 km itu berbasis pada besaran tarif jarak terjauh. Misalnya, kendaraan golongan (Gol) I akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500.