TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana menyesalkan penarikan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Lewat beleid ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meneruskan kebijakan menteri terdahulu, yaitu menetapkan ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan.
"Kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo kembali menetapkan Kepmentan 104 Tahun 2020 yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat," kata Dhira dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Kepmentan 104 Tahun 2020 ini diteken Syahrul pada 3 Februari 2020. Kementan menjelaskan bahwa masuknya ganja bukan hal baru, karena sudah ditetapkan sejak 2006. Penetapan sudah diatur dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006 oleh Menteri Pertanian periode 2004-2009 Anton Apriantono pada 12 September 2006.
Meski sudah berlaku lama, aturan akhirnya dicabut. "Sementara akan dicabut untuk dikaji kembali," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Setelah dicabut, Kementan mengkaji aturan dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Setelah keterangan resmi disampaikan Kementan, isu soal penetalan ganja pun mencuat dan sempat trending di Twitter.