Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham emiten Hanson apabila mengalami dua kondisi.
Pertama, dalam ketentuan III.3.1.1, disebutkan emiten mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
Selain itu, kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, menyebutkan Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Hanson (MYRX) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022," papar BEI.
Untuk diketahui, Per 31 Desember 2020, saham berkode MYRX dimiliki 90,35 persen oleh publik. Adapun sisanya dimiliki PT Asabri (Persero) 5,4 persen dan Benny Tjokrosaputro 4,25 persen. Adapun Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Hanson Pailit, Kementerian BUMN Pastikan Tak Ganggu Polis Jiwasraya