Sejak permohonan PKPU dikabulkan, Hanson International mesti menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang.
Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit. Dan Hanson dinyatakan pailit pada 12 Agustus 2020 lalu.
Terkait potensi delisting, Rony juga belum bisa berkomentar banyak. Roni mengatakan, hal tersebut merupakan hak dan wewenang yang dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di lain pihak, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan saham MYRX. Dalam pengumuman yang dilansir hari ini, Senin 31 Agustus 2020, BEI menyebut penghentian sementara perdagangan saham diteruskan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat,” tulis BEI.
Sejatinya, saham MYRX sudah disuspensi sejak Januari 2020. Pada Juli 2020 lalu, BEI bahkan mengumumkan potensi delisting saham Hanson setelah suspensi berlangsung enam bulan.