TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk nilai ekonomi karbon alias carbon pricing. Perpres ini adalah upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.
"Mungkin bisa FGD (Focus Discussion Group) dalam waktu cepat," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dalam rapat bersama Komisi Lingkungan Hidup DPR di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Lewat Perpres ini, setiap orang yang menanam pohon akan dinilai telah berkontribusi dalam menyimpan karbon. Sehingga, orang ini bisa mendapatkan reward dari pemerintah. Tapi, belum dijelaskan bentuk reward yang diberikan.
Sebaliknya, orang yang melakukan pekerjaan dan menghasilkan emisi karbon, harus diberi batasan. "Berapa emisi maksimal, berapa yang bisa dijual, berapa untuk kewajiban janji pemerintah ke dunia, berapa yang dikomersilkan," kata dia.
Adapun untuk beberapa tahun ke depan, KLHK sudah menyiapkan target penurunan emisi gas rumah kaca. Mulai dari 26 persen pada tahun ini, 24,1 persen pada 2021, 27 persen pada 2024, hingga 29 persen pada 2030.