"Ya, harus ada komunikasi dengan mereka, baik itu dengan perusahaan maupun perorangan, kan ada perusahaan juga yang misalnya menempatkan dana pensiunnya di Jiwasraya. Itu kan harus dikomunikasikan," kata Arya.
Namun demikian, sejumlah pemegang polis saving plan mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi resmi terkait restrukturisasi polis dari Jiwasraya. Mereka baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa dan informasi sesama nasabah.
Salah satu nasabah saving plan KS Ho mengaku pihak Jiwasraya dan bank penyalur belum memberikan penjelasan terkait restrukturisasi polis kepadanya. Keputusan untuk melakukan restrukturisasi pun baru dapat ditentukan setelah para nasabah mengetahui detail proses pemindahan tersebut. "Sampai saat ini, saya belum pernah mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Jiwasraya atau pihak bank tentang restrukturisasi," ucapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan PT Hanson International Tbk. pailit dengan segala akibat hukumnya. Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
BISNIS
Baca juga: 60 Nasabah Meninggal Tanpa Dapat Kejelasan Pengembalian Uang dari Jiwasraya