TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan.
“Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Tommy menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.
Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang.
Sampai sekarang, dia mengklaim Kementan tidak menemukan satu pun petani ganja legal. Tommy melanjutkan, Kementerian telah berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan.