TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan menargetkan bantuan pinjaman dan penyertaan modal pemerintah (PMN) bagi sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk Garuda Indonesia akan turun selambat-lambatnya September 2020. Saat ini, Kemenkeu sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengucuran dana tersebut.
“Dalam Perpres 72 Tahun 2020 sudah ada kepastian alokasi anggaran untuk BUMN itu sekitar Juni ditandatangani. Itu basis hukum mendapat angka besaran yang disetujui pemerintah. Untuk pencairannya, kita proses cepat karena bukan berarti kita perlu melanggar tata governance, kita perlu peraturan pemerintah,” tutur Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Meirijal Nur dalam konferensi virtual pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Berdasarkan catatan DJKN, terdapat empat BUMN yang akan memperoleh PMN dengan skema bantuan langsung atau direct support. Total dana PMN ini mencapai Rp 15,5 triliun.
Keempat entitas yang menerima suntikan modal adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang memperoleh dana Rp 4 triliun; PT Hutama Karya (Persero) yang memperoleh Rp 7,5 triliun; PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM sebesar Rp 1,5 triliun; dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar. Keempatnya disebut sangat terdampak pandemi corona.
Sedangkan lima BUMN lainnya tercatat bakal memperoleh pinjaman bersifat indirect support atau tidak langsung. Pinjaman dikucurkan dengan skema special mission vehicle (SMV).
Total pinjaman itu mencapai Rp 19,65 triliun. Adapun kelima perusahaan yang dimaksud memperoleh bantuan adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,5 triliun; PT KAI (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun; PT PTPN senilai Rp 4 triliun; Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun; dan Perumnas sebanyak Rp 650 miliar.
Meirijal mengatakan bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar pemulihan ekonomi nasional atau PEN. “Pertimbangan perusahaan yang memperoleh bantuan ini bagaimana signifikansi dampaknya, kapasitas permodalan, mau digunakan ke mana dannya, jangka waktu kebutuhannya,” ucapnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan alasan pemerintah memberikan bantuan kepada sembilan perusahaan pelat merah . Ia menyebut, pemerintah memiliki keyakinan bahwa keberadaan sembilan perusahaan BUMN ini harus dipertahankan agar dapat melayani publik dengan baik, menjadi penyeimbang industri, dan tetap bisa melakukan tugas-tugas secara khusus.
“Jadi kalau kita support Garuda, kami tahu dia jadi flight carrier negara. Kami enggak ingin industri penerbangan dimonopoli,” katanya.
Sementara itu, ihwal pemberian PMN untuk Hutama Karya, dia menyebut pemerintah ingin memastikan keberlangsungan operasi jalan bebas hambatan yang dikelola entitas, khususnya Tol Lintas Sumatera. Sebab, pada masa pandemi, pergerakan kendaaraan yang melintas di jalan tol tersebut anjlok tajam. “Ini untuk men-support agar Hutama Karya enggak kolaps karena (jalan tol) menjadi kepentingan bersama,” tuturnya.