TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan dapat meraup dana segar Rp 5 triliun dari penerbitan Sukuk Ritel seri SR013. Masa penawaran surat berharga syariah negara ini akan berlangsung mulai tanggal 28 Agustus – 23 September 2020. Sukuk ritel yang baru diterbitkan ini memiliki tenor 3 tahun, dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 6,05 persen per tahun.
"Target awal kami tetapkan Rp 5 triliun. Tapi karena kami ingin mengembangkan dan memperdalam pasar keuangan di domestik itu nanti berapa pun yang masuk akan kami serap," ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2020.
Dwi mengatakan pihaknya menargetkan sukuk ritel tersebut dapat laris manis di kalangan milenial. Pasalnya saat ini penjualan sukuk ritel tersebut telah menggunakan platform daring yang relatif mudah dijangkau kaum muda.
"Selama pakai platform online partisipasi milenial itu di atas 50 persen. Jadi kami masih sangat optimistis kalau milenial dan dari kaum muda mau investasi di sini karena enggak ada larangan, kecuali pegawai DJPPR," ujar Dwi. "Jadi target awal kami tetapkan di Rp 5 triliun, kalau lihat animonya mungkin bisa lebih besar."
Sebelumnya, pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR013 kepada investor individu warga negara Indonesia. "Kenapa pemerintah terbitkan sukuk ritel, itu dalam rangka pembiayaan APBN kita," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi video.
Luky mengatakan penerbitan sukuk ritel tersebut juga adalah upaya pemerintah untuk melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, memperluas basis investor di pasar domestik, mendukung pengembangan pasar keuangan syariah, dan memperkuat pasar modal Indonesia.
Kehadiran Sukuk Negara Ritel, tutur Luky dapat memberikan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan pembangunan berbagai proyek/kegiatan APBN 2020.
Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan SR013 antara lain bentuk dan karakteristik sukuk negara tanpa warkat, dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai tanggal 11 Desember 2020 dan hanya dapat diperdagangkan antar Investor domestik.
Tanggal penetapan hasil penjualan adalah pada 28 September 2020. Adapun tanggal setelmen adalah pada 30 September 2020 dan tanggal jatuh tempo 10 September 2023. Setiap orang, ujar Luky, dapat memesan sukuk ritel tersebut dengan nilai minimum Rp 1 juta dan maksimum pemesanan Rp 3 miliar.
Sukuk tersebut memiliki underlying asset Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2020, serta akad ijarah Asset to be Leased. Nantnya, tanggal pembayaran imbalan atau kupon akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
"Dalam hal tanggal pembayaran imbalan/kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia," ujar Luky. Pembayaran imbalan pertama kali akan dilakukan 10 November 2020 alias Long Coupon.
Proses pemesanan pembelian SR013 dapat dilakukan secara online melalui empat tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
"Untuk penerbitan sukuk ritel ini kami bekerja sama dengan 31 mitra distribusi. Di sini sangat variasi, kami punya 16 bank umum dan empat bank syariah. Kami juga bekerjasama dengan perusahaan efek dan perusahaan teknologi finansial untuk memasarkan sukuk ritel ini," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR013, Imbal Hasil 6,05 Persen