TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan gugatan uji materi soal jabatan wakil menteri (wamen) dan larangan rangkap jabatan.
"Saya belum tahu detailnya, tapi saya pelajari. Isinya intinya tidak mengabulkan tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada yang lain kita koordinasikan dulu," ujar Erick saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
MK sempat menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pihak pemohon meminta jabatan wakil menteri ditiadakan, tapi MK tak menerima permohonan dari pemohon. Namun, MK menyampaikan pertimbangan soal larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri juga harus berlaku bagi jabatan wamen.
Kendati ada keputusan tersebut, Erick menegaskan, bahwa rangkap jabatan pada Budi Gunadi Sadikin semata-mata untuk memperbaiki kinerja BUMN. Budi Gunadi kini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan merangkap sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina (Persero).
"Saya rasa wamen kita pejuang, dan kita enggak mikir masalah itu (rangkap jabatan). Tetapi mereka itu kenapa saya minta bantu? Karena tugasnya baik di pertama, dan perbankan itu sangat berat. Dan hari ini salah satunya kedua industri ini yang sangat penting," ucap Erick.
Mengutip dari Bisnis.com, MK tetap mempertahankan pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengingatkan bahwa norma pengangkatan wamen telah pernah digugat.
Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39 tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
EKO WAHYUDI | BISNIS
Baca juga: Pertamina Rugi Rp 11 T, Erick Thohir Pastikan Direksi dan Komisaris Tak Diganti