TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kini tengah menuai sorotan pubik setelah adanya gugatan uji materi oleh dua stasiun televisi di bawah MNC Group, RCTI dan iNewsTV. Jika gugatan uji materi UU Penyiaran ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), siaran langsung berbasis internet di Instagram (IG Live) hingga Youtube disebut bakal terancam.
Tempo merangkum sejumlah fakta di balik gugatan atau uji materi ini, berikut di antaranya:
1. Awal Mula Gugatan
Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan oleh RCTI dan iNewsTV sejak dua bulan lalu, dengan nomor Perkara Nomor 39/PUU-XVIII/2020. Sidang perdana digelar 22 Juni 2020. Tidak semua ketentuan dalam UU ini yang digugat, tapi hanya Pasal 1 ayat 2 saja.
Beleid tersebut berbunyi: "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
2. Alasan Gugatan
RCTI dan iNews TV mengajukan gugatan karena mereka menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam pasal ini ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Sehingga, mereka meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.
Selain itu, keterangan kedua pemohon dalam sidang perdana 22 Juni 2020 juga dimuat dalam laman resmi MK. Dalam sidang, para pemohon mendalilkan ketentuan pasal ini telah kerugian konstitusional bagi mereka karena adanya unequal treatment.