Jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, kata Ramli, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Berikutnya, perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal. Oleh karena itu, mereka harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.
Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Meski begitu, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.
Oleh karena itu, menurut Ramli, dibutuhkan solusi pembuatan Undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
ANTARA
Baca juga: MA Tolak Gugatan Uji Materi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Artinya?