TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta menilai Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tak kunjung membayar klaim nasabah merupakan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Seperti diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHP.
“Sesuai polis yang ditandatangani bersama bahwa nasabah yang telah habis masa kontraknya akan mendapatkan pencairan dana sebesar Rp 60.280.867,” kata LBH melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.
Namun, kata LBH, dengan berbagai alasan Bumiputera justru tidak membayar klaim nasabah sesudah masa kontrak selesai. Sementara perbuatan ingkar janji yang dituduhkan kepada Bumiputera itu diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 KUHP.
Untuk itu, LBH sejak hari ini membuka posko pengaduan kepada nasabah Bumiputera. Menurut lembaga bantuan hukum ini, posko itu berfungsi untuk menampung aspirasi korban yang polisnya telah jatuh tempo, tapi klaimnya tidak dicairkan.
LBH juga mengimbau kepada masyarakat atau nasabah Bumiputera agar segera mendaftar ke posko di Graha Samali, lantai 1 di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Para nasabah juga bisa menghubungi nomor kontak 081317422079.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Bumiputera mendatangi ruang rapat Fraksi Golkar di Gedung DPR kemarin, Selasa, 25 Agustus 2020. Mereka menuntut agar klaim asuransi yang sudah jatuh tempo segera dicairkan.