TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait dengan perintah private placement KB Kookmin Bank di PT Bank Bukopin Tbk.
Rudyantho menjelaskan, gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
Tak hanya itu, Rudyantho mengatakan bakal menambah tuntutan terhadap pihak regulator usai RUPSLB Bank Bukopin digelar. "Tambahannya perkara RUPSLB hari ini, terkait penghilangan hak suara Bosowa," katanya, Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Namun begitu, terkait tambahan tuntutan itu, Bosowa masih mempelajari materi dan belum memutuskan akan diajukan secara pidana atau perdata.
Sebelumnya diberitakan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham Bank Bukopin mengaku tidak mendapatkan hak suara dalam RUPSLB mengenai private placement Kookmin Bank. Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB Bukopin.
Hanya saja, pihaknya belum membaca lebih detil mengenai surat pembatalan hak suara tersebut. Rudyantho menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut, namun tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.
"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPS hari ini," kata Rudyantho.